Selasa, 23 Oktober 2012

Pajak Penghasilan (PPh) Umum



PAJAK PENGHASILAN UMUM
A.    Pengertia Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.

B.     Subjek Pajak dan Wajib Pajak.
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak terdiri dari: 
1.      Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
c.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
a.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
b.      Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
c.       Melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
C.     Kewajiban   Pajak subjektif.
Dalam Pajak Penghasilan dikenal istilah Kewajiban Pajak Subjektif. Istilah ini mengandung arti bahwa seseorang, sesuatu atau badan sudah memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dilihat dari sudut subyeknya. Apabila subyek pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Tetapi sebaliknya, apabila sesuatu, seseorang atau badan tidak memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif, maka walaupun ia memiliki penghasilan, ia tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan.Jadi, kewajiban pajak subjektif ini sangat penting maknanya dalam Pajak Penghasilan karena merupakan entry point dalam pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kapan seseorang, sesuatu atau badan mulai memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif adalah sangat penting dalam Pajak Penghasilan. Begitu juga dengan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. 
Mulai dan Akhir Kewajiban Pajak Subjektif 
Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut : 
1.      Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 
2.      Untuk subjek pajak badan dalam negeri :
dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. 
3.      Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. 
4.      Untuk subjek pajak luar negeri non BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 

D.    Tidak termasuk subjek pajak
1.      Badan perwakilan negara asing;
2.      Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a.       Bukan warga Negara Indonesia; dan
b.      Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
c.       Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.      Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.       Bukan warga negara Indonesia; dan
b.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

E.     Objek Pajak.
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3.      Laba usaha;
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a.       Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.      Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
c.       pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
d.      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
e.       Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7.      Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8.      Royalti;
9.      Sewa davftn penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.  Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14.  Premi asuransi;
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

F.     Yang tidak termasuk objek pajak.
1.      Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
2.      Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
3.      Warisan;
4.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
6.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.      Dividen atau bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
8.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
9.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
11.  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
12.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.


G.    Dasar pengenaan pajak dan cara menghitung penghasilan pajak.
Untuk dapat menghitung pph terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaaan pajaknya. Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap(BUT)yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pengahasilan kena pajak. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasilan broto.
penghasilan kena pajak (WP badan) = penghasilan netto
Penghasilan kena pajak (WP orang pribadi) = penghasilan netto – PTKP

 
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto sedankan wajib pajak untuk orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut:


Cara menghitung penghasilan kena pajak:
Penghitungan besarnay penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Menggunakan pembukuan
2.      Menggunakan norma penghitungan penghasilan netto
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan laba-rugi pada tahun pajak berakhir. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakuka kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan:
·         Diperbolehkan menghitung penghasilan itu dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto
·         Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan broto dan penerimaan penghasilan lainnya .sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan broto, pengurangan, dan penghasilan netto yang merupakan objek pajak penghasilan. Disamping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Pembukuan atau pencatatan harus:
·         Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
·         Diselenggarakan di indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan
·         Disusun dalam bahasa indonesia atau bahasa asing yang di izinkan oleh menteri keuangan (misalnya, bahasa inggris)
Menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan pembukuan
Pengahasilan kena pajak (WP orang pribadi)
=pengahasilan netto – PTKP
=(penghasilan broto – biaya yang diperkenankan(UU PPh)- PTKP
 
Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan broto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan UU PPh. Sedangkan wajib pajak orang pribadi besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan itu di kurangi dengan PTKP. Untuk menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut:




Pengahsilan kena pajak (WP badan)
=pengahasilan netto
=penghasilan broto – biaya yang diperkenankan UU PPh
 
 





Menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan normal perhitungan penghasilan netto
Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajanya wajib pajak menggunakan norma perhitungan penghasilan netto, besarnya penghasilan netto adalah sama besarnya dengan besarnya (Persentase) Norma perhitungan penghasilan netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan netto adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 pertahun
2.      Mengajukan permohonan  dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun buku
3.      Menyelenggarakan pencatatan.
Contoh: Wajib pajak anto kawin (Istri tidak bekerja) dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal dijakarta yang juga memiliki industri rotan dicerebon. Misalnya besarnya persentase norma untuk industri rotan dicerebon 12,5% dan dokter dijakarta 45% .
Peredaran usaha dari industri rotan dicirebon setahun           Rp400.000.000,00
Penerimaan bruto seorang dokter dijakarta setahun               Rp100.000.000,00
Penghasilan netto dihitung sebagai berikut:
            Dari industri rotan: 12,5% x Rp400.000.000,00         Rp 50.000.000,00
            Sebagai dokter: 45% x Rp 100.000.000,00                Rp 45.000.000,00
            Jumlah penghasilan netto                                            Rp 95.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak                                                  Rp 21.120.000,00
Pengahsila Kena pajak                                                            Rp 73.880.000,00


H.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut:
(UU PPh Nomor 36 TAHUN 2008) :
a.
Rp 15.840.000,00
Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Rp 1.320.000,00
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.
Rp 15.840.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.320.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Contoh perhitungan PTKP.
1.           Joko sudah menikah dengan mempunyai anak.PTKP joko adalah:
PTKP setahun:
Untuk wajib pakai sendiri                                    Rp 15.840.000,00
Tambahan WP kawin                                           RP    1.320.000,00
Tambahan 1 anak                                                 RP    1.320.000,00
Jumlah                                                                  RP   18.480.000,00
I.       Tarif Pajak.
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi dalan negeri
Tarif pajhak yang diterapkan atas penghasilan kena pajk bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan
Rp 250.000.000,00
15%
Diatas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00
25%
Diatas Rp500.000.000,00
30%

Tarif tertinggi bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.
2.      Wajib Pajak badan dalan negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
Sedangkan tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% tarif pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, mulai berlaku sejak pajak tahun 2010, diturunkan menjadi 25%.
Wajib pajak badan ndalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disektor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi pernyataan tertentu lainya dapat memperoleh tarif sebesar 5%  lebih rendah dari tarif yang berlaku.